Sidang pembacaan putusan Restu Sinaga urung digelar | PT Solid Gold Berjangka Pusat Restu sendiri saat ini masih ditempatkan dalam sel tahanan khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pantauan Okezone, pria berdarah Batak dipisahkan dari tahanan lain yang juga menjalani sidang sore ini. Restu Sinaga dijadwalkan menghadiri sidang putusan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring tersebut merupakan ajang penentuan nasib bagi pria yang saat ini tengah menjalani proses rehabilitasi. Sidang pembacaan putusan Restu Sinaga urung digelar. Dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB siang tadi, aktor 42 tahun masih menunggu antrian sidang yang kali ini cukup padat. "Masih antri satu lagi sidang perdata," kata kuasa hukum Restu Sinaga, Jaswin Damanik saat berbincang dengan Okezone di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017). RESTU SINAGA DIPUTUS 6 BULAN REHABILITASI | PT Solid Gold Berjangka Pusat Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menganggap Restu sebagai pribadi yang sopan selama berada di Persidangan. Selain itu, keinginan kuat Restu untuk keluar dari jerat narkoba juga menjadi nilai positif lain yang menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim. Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum dan tim penasehat hukum Restu sama-sama tidak mengajukan banding atas ketetapan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Kedua belah pihak langsung saling bersalaman dan keluar secara beriringan dari ruang sidang. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan narkotika dan harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan di Yayasan Mitra Kencana," kata Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring. Untuk hal-hal yang memberatkan, Majelis Hakim menganggap Restu sebagai orang yang sehat dan secara sadar dapat mengontrol penggunaan narkoba yang selama ini ia lakukan. Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan Restu secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkoba. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan putusan perkara narkotika yang menyeret nama Restu Sinaga. Dalam putusannya, Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring menyatakan aktor 42 tahun bersalah atas penyalahgunaan narkotika dan harus menjalani rehabilitasi medis selama enam bulan. TIBA DI PENGADILAN, RESTU SINAGA TEBAR SENYUM | PT Solid Gold Berjangka Pusat Halo mas, gimana? Sehat, sehat," ucapnya sembari tersenyum.
Restu Sinaga dijadwalkan melangsungkan sidang putusan perkara narkotika pada Kamis (5/1/2017) siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiri ini merupakan ajang penentuan nasib bagi pria berdarah Batak. Restu Sinaga akhirnya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Datang menggunakan mobil tahanan, aktor 42 tahun terlihat santai saat pertama kali menampakkan diri. Saat berjalan menuju sel, Restu bahkan sempat berbincang dengan salah satu petugas Pengadilan yang menyambut kedatangannya. Restu juga sempat membalas sapaan wartawan yang hadir di lokasi. Solid Gold Berjangka
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
January 2017
KategoriNETWORKS
|