PT. Solid Gold Berjangka - Para peneliti dari Kantor Jakarta Kejaksaan Selatan ini telah mengidentifikasi tokoh kunci di balik korupsi dalam pengadaan tanah senilai Rp130 miliar milik Pemerintah DKI Jakarta di North Grogol. Menurut Kepala Kantor Kejahatan Khusus Bagian Kejaksaan Yovandi Yazid, tersangka Muhammad Irfan hanya agen yang dibayar untuk mengajukan klaim sebagai pewaris tanah, ia kemudian diterapkan untuk sertifikat tanah sebelum menjual tanah pada tahun 2014 untuk Rp36 miliar-tidak Rp34 miliar seperti yang dilaporkan sebelumnya. Irfan, warga yang tinggal di dekat secara ilegal mengklaim 2.975 meter persegi tanah, dikenal memiliki kekuatan keuangan untuk mendapatkan sertifikat tanah. "Dia menyebutkan nama" Yovandi kepada Tempo hari ini. Namun, ia belum mengungkapkan nama tokoh kunci yang terkenal sebagai mafia tanah karena kejaksaan masih menyelidiki bukti. "Dia pemain lama, target kami. Dia sudah sering menjadi mafia di tanah milik negara [dijual]. " Yovanda menjelaskan bahwa berdasarkan pernyataan Irfan, sebanyak Rp5 miliar telah dialokasikan untuk memperoleh gelar tanah tanah yang terletak di Utara Grogol Kecamatan. Kejaksaan juga telah bernama seorang pejabat Eselon IV di Dinas Jakarta Selatan Tanah (BPN) Agus Salim sebagai tersangka. Tim penyidik telah menggeledah kantor BPN di Tanjung Barat, Selasa sore, 2 Agustus 2016, dan menyita setumpuk paperworks. tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dialokasikan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, North Grogol Kecamatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mereka diakuisisi oleh pemerintah DKI Jakarta dari PT Permata Hijau pada tahun 1996 sebagai kewajibannya untuk membangun fasos dan fasum. Irfan mengaku bahwa ia adalah pewaris tanah. Dia kemudian membuat permintaan untuk memperoleh dokumen tanah, termasuk untuk mengajukan sertifikat tanah ke Jakarta Selatan BPN pada tahun 2013. Dokumen-dokumen itu telah dibuat, diduga menggunakan ditempa kandang dokumen. Irfan menjual tanah kepada pihak ketiga setelah penerbitan sertifikat tanah. "Dia menjual tanah dan menerima uang dari badan swasta," kata kepala jaksa Jakarta Selatan Sardjono Turin, Rabu, 3 Agustus, 2016. tanah itu dijual untuk hanya Rp36 miliar. Sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP), yang pada Rp40-50 juta per meter persegi, nilai tanah harus berdiri di sekitar Rp130 miliar. (ss, PT Solid Gold Berjangka)
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
January 2017
KategoriNETWORKS
|